Jaga Hutan dan Lingkungan, Polsek Kluet Timur Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Imbauan Karhutla

Tribratanewsacehselatan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui personel Polsek Kluet Timur melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Dusun Punti, Gampong Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyambangi Warung Kopi Pak Rendi di Gampong Paya Dapur untuk berdialog langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan agar tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian Karhutla yang membutuhkan penanganan petugas.

Petugas turut memasang spanduk sosialisasi Karhutla sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Sebagaimana tercantum dalam spanduk, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja membakar hutan, berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai ketentuan pasal tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kluet Timur mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan perkebunan. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat kebakaran hutan atau lahan. Jika membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Kluet Timur terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya. Kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan warga, meningkatkan kepedulian bersama terhadap lingkungan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kluet Timur.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *