Kapolres Aceh Selatan Hadiri Launching ‘GAKKUMDU’ dan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran

Tribratanewsacehselatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K menghadiri launching sentra ‘GAKKUMDU’ ( Penegakan Hukum Terpadu ) dan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran oleh Panwaslih Aceh Selatan di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan, Rabu (30 November 2022).

Kegiatan dihadiri Bupati Aceh Selatan, Dandim 0107 / Aceh Selatan, Kajari Aceh Selatan, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Sekretaris Kesbanpol Aceh Selatan, Ketua koordinator Gakkumdu serta para tamu undangan.

Mengawali sambutan, Kapolres Aceh Selatan berkata, senada mendukung, pihaknya akan melakukan kegiatan preemtif dan preventif, menciptakan situasi menjelang pemilu tahun 2024 mendatang, salah satunya mensosialisasikan tindak pidana pemilu kepada masyarakat.

“Mengenai hal ini, selain pada porsi dari GAKKUMDU itu sendiri, kami berkewajiban untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum,” ucap Kapolres.

Dilanjut olehnya, ulasan mengenai UU tindak pidana pemilu, polri tidak bisa menerima langsung laporan. Laporan maupun aduan nya ke Panwaslih dan jajarannya terlebih dahulu. Kapolres berharap, sentra GAKKUMDU dapat bekerja sesuai harapan bersama, sehingga Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, aman dan damai.

“Pesan saya, siapkan SDM GAKKUMDU beserta piranti nya, sehingga setelah launching ini, sudah siap bekerja. Perbanyak diskusi, coaching clinic, pelatihan maupun simulasi terkait penanganan tindak pemilu,” tukasnya.

Sementara Ketua Panwaslih Baiman Fadhli, SH memaparkan, GAKKUMDU nantinya akan terdapat tiga elemen yaitu Panwaslih, Kejari dan Polres Aceh Selatan.

“Terkait proses penanganan tindak pidana pemilu, akan di sosialisasikan dalam kegiatan diskusi setelah launching,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama, Kajari Aceh Selatan menyampaikan Dalam pelaksanaan tugas kami sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kajari Aceh Selatan bersama-sama dengan unsur Gakkumdu Kabupaten Aceh Selatan lainnya akan secara aktif melakukan monitoring dan Evaluasi ke tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana saat pemungutan suara.

Sanksi Pelanggaran Kampanye Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu yg dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

“Akan tetapi, kami berharap, beberapa hal tersebut, tidak ada di Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *