Lewat Patroli dan Sosialisasi, Polsek Pasie Raja Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Tribratanewsacehselatan – Polsek Pasie Raja Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini dilakukan dengan patroli ke lahan perkebunan masyarakat sekaligus memberikan edukasi dan imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, Senin, 19 Oktober 2026.

Personel Polsek Pasie Raja melaksanakan patroli dengan menyasar lahan perkebunan masyarakat di Gampong Ujung Bate dan warga Gampong Mata Ie, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Kegiatan tersebut melibatkan Aiptu M. Adlan Rambe, Bripka Lidha Miswandi, dan Briptu Hikmah Yurianda.

Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan sosialisasi menggunakan spanduk imbauan karhutla yang memuat larangan membakar hutan dan lahan, larangan membuang puntung rokok sembarangan, serta imbauan agar tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan. Spanduk tersebut juga mencantumkan ketentuan hukum mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasie Raja menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” ujarnya.

Secara hukum, larangan pembakaran hutan dan lahan antara lain diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur ancaman pidana bagi perbuatan membakar hutan secara sengaja. Ketentuan lain yang relevan terdapat dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pembakaran lahan. Penerapan pasal dan sanksinya bergantung pada perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui patroli KRYD dan sosialisasi tersebut, Polsek Pasie Raja berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla dan konsekuensi hukumnya. Warga juga diimbau segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan kebakaran, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *