Melakukan Pencurian, Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan

Tribratanewsacehselatan-Tak kenal waktu, kasus pencurian selalu marak terjadi. Pelakunya tak lagi mengenal usia dan status. Selama ada kesempatan, pencurian bisa dilakukan siapa pun. Di Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan Kasus pencurian melibatkan anak di bawah umur.

Seorang anak berusia 14 tahun diamankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh selatan karna melakukan pencurian di sebuah kios di Kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan pada hari Kamis(27 April 2023) lalu.

Menurut keterangan pelaku, Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB pelaku keluar dari rumah menuju kios milik yang terletak Kecamatan Samadua dengan mengendarai sepeda motor milik ayahnya dengan tujuan membeli rokok. Sesampainya diwarung tersebut pelaku membeli rokok dan pada saat itu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian di kios tersebut. Karena pada saat itu pelaku melihat barang-barang dikios tersebut banyak, ada rokok, bahan sembako lainnya. Pelaku kembali pulang kerumah selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pelaku menuju warung kopi yang ada didekat kios, pelaku duduk ngopi sambil bermain handphone kemudian pada pukul 02.15 WIB pelaku melakukan aksinya.

Menyikapi informasi dari masyarakat sekitar, Tim Opsnal Polres Aceh Selatan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tersebut. Beberapa barang bukti juga  diamankan oleh Tim Opsnal pada saat di lokasi tersebut.

“Sangat disayangkan jika ada anak di bawah umur yang terlibat dalam tindakan pencurian. Saya sebagai aparat kepolisian yang berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut agar mereka tidak terjerumus dalam kejahatan” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Deno Wahyudi SH.

“Namun,jika anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak pidana, kami tetap akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan dan bimbingan kepada anak tersebut, serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah menyelesaikan perkara tersebut, pelaku diserahkan ke pihak berwenang. Dari kasus tersebut, pelaku diberikan ancaman hukuman Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *