Polres Aceh Selatan Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Tribrtanewsacehselatan – Kapolres Aceh Selatan AKBP nova Suryandaru, S.I.K didampingi Wakapolres Aceh Selatan Kompol Iswar,SH Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si dan Kanit Tipidkor Aipda Hendra Sasmita melaksanakan press release pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Aceh Selatan atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Lhok Raya Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan, Rabu (09 November 2022).
Kapolres Aceh Selatan menerangkan Pada Sekitar Bulan November tahun 2021 menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat Unit Idik 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terkait penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa Lhok Raya Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan mendapatkan fakta-fakta bahwa Pada Tahun 2019 Desa Lhok Raya tersedia alokasi anggaran sebesar Rp.1.055.548.490,- dan tahun 2020 sebesar Rp.1.018.106.467, bersumber dari APBN, APBK, Retribusi Daerah dan Bagi hasil pajak.
Dari hasil Penyelidikan selama 7 (tujuh) bulan Tim Penyelidik menemukan dan menyimpulkan peristiwa pidana Korupsi berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti dokumen (surat), keterangan ahli Teknis dan Auditor serta hasil observasi dilapangan bahwa pada tahun 2019 dan 2020 terhadap kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa lhok Raya ditemukan adanya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Lhok Raya dengan cara melakukan perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif belanja operasional dan belanja modal serta beberapa kegiatan tidak terlaksana, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar kegiatan fisik/kontruksi dan terdapat pajak negara dan pajak daerah yang tidak di setor.
Pada sekitar bulan Juni tahun 2022 Berdasarkan alat bukti yang cukup dan memadai Tim Penyelidik Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan gelar perkara guna dilakukan peningkatan Status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan di Polda Aceh.
Dari hasil penyelidikan pada tanggal 14 Juli 2022 dimulainya penyidikan dan dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dan memadai yaitu keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga didukung alat bukti lainnya bahwasanya benar telah terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana Desa Lhok Raya Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Lhok Raya dengan cara melakukan perbuatan pidana dan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif belanja operasional dan belanja modal serta beberapa kegiatan tidak terlaksana, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar kegiatan fisik/kontruksi dan terdapat pajak negara dan pajak daerah yang tidak di setor sehingga terhadap perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.378.728.570,50,- berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan dan terhadap kerugian keuangan negara tersebut dinikmati dan dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
Adapun dua pelaku MM (47) laki-laki yang merupakan kepala Desa Lhok Raya dan SM (31) Perempuan yang merupakan bendahara Desa Lhok Raya. Adapun barang butki yang diamankan berupa Dokumen perencanaan dan pertangung jawaban Dana Desa Lhok Raya tahun 2019 & 2020, Buku Kas Umum dan laporan realisasi anggaran (keuangan desa) tahun 2019 & 2020, Dokumen pengajuan/pencairan dana desa dan Prin out Rek Desa Lhok Raya tahun 2019 & 2020 dan 4. Uang pengganti/pengembalian kerugian negara yang telah disita oleh Penyidik dari para Tersangka sebesar Rp 311.000.000,- dengan rincian sbb: a. Kepala Desa Rp. 221.000.000 dan b.Bendahara Rp. 90.000.000.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“ Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).”[Humasresasel]
