Polres Aceh Selatan Gelar Press Realese Terkait Kasus Ilegal Mining PT BMU

Tribratanewsacehselatan- Polres Aceh Selatan melaksanakan Konferensi Pers dihadapan awak media Terkait Kasus Pertambangan ilegal yang tidak memiliki surat izin pada Perusahaan Beri Mineral Utama (PT BMU) bertempat di Aula Polres Aceh Selatan.Selasa(19/11/19)

Pada Hari Selasa tepatnya pada tanggal 05 November 2019 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan Patroli Rutin di Wilayah Kecamatan Kluet Tengah  untuk minindak lanjuti informasi bahwasannya ada kegiatan pertambangan ilegal disekitar Perusahaan Beri Mineral Utama (PT BMU).

Dari keterangan Tersangka yang yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan berinisial JU (43) pekerjaan Wiraswasta alamat Gampong Teupin Gajah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan bahwa hasil tambang perusahan yang terletak di gampong simpang tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan itu bukan berasal dari area pertambangan PT BMU akan tetapi dibawah gudang penyimpanan yang terletak di Gampong Kuala Bau Kecamatan Kluet Utara untuk dilakukan pengolahan sebelum dijual ke Medan Sumatera Utara. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono, ST di dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan IPTU Zeska Julian Taruna, W.S, S.I.K menyampaikan Barang Bukti yang di amankan satreskrim Polres Aceh Selatan berupa 1(satu) unit Mobil Dumtruck merk Mitsubhi Nopol BL8274 PH, 5 Ton batu tembaga masih didalam truck tersebut, 1(satu) lembar STNK Mobil Nopol BL8274PH, 1(satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. Jasmi Umri, 1(satu ) unit mesin Kompresos air merk Motoyama, selang air panjang 15 meter, 1 buah Skop, satu buah ember bekas Cat warna putih.

Dan Tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mana Acaman Hukuman paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak 10.000.000(sepuluh milyar rupiah).[HumasResAsel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *