Polsek Labuhan Haji Timur Kunjungi Lahan Warga, Imbau Bahaya Karhutla
Tribratanewsacehselatan – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Labuhanhaji Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan sambang ke lahan milik masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dengan memberikan imbauan langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Sabtu, 19 Juli 2025.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Abu Yazid m menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindakan pidana berat yang diatur dalam undang-undang. “Kami mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan karena ada konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi pelakunya,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ketentuan ini menjadi peringatan tegas bahwa tindakan pembakaran tidak bisa ditoleransi, karena berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengajak warga untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pembakaran lahan. Ditekankan pula pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah Karhutla di lingkungan sekitarnya.
Warga yang dikunjungi menyambut baik kehadiran polisi dan menyatakan siap mendukung langkah Polsek dalam menjaga wilayah Labuhanhaji Timur agar tetap aman dari bahaya Karhutla. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polsek dalam menjaga keamanan lingkungan dan kelestarian alam.[Humasresasel]
