Polsek Pasie Raja Tingkatkan Patroli Karhutla, Sampaikan Imbauan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Tribratanewsacehselatan – Polsek Pasie Raja Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus meningkatkan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyambangi lahan perkebunan masyarakat serta memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga di Gampong Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, Senin, 21 September 2026.
Patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Pasie Raja dengan menyasar kawasan perkebunan dan lingkungan masyarakat. Sebelum pelaksanaan kegiatan, personel terlebih dahulu menerima arahan terkait SOP patroli karhutla serta pengecekan kesiapan personel dan kelengkapan yang digunakan selama patroli.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan Kapolres Aceh Selatan melalui sosialisasi karhutla, di antaranya larangan membakar hutan dan lahan, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Damkar apabila melihat kebakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan. Masyarakat juga diingatkan untuk menghindari pembukaan lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pasie Raja mengatakan, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan meninggalkan api di hutan maupun lahan serta jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila melihat adanya kebakaran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau Damkar. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan Kepolisian,” ujarnya.
Personel juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam ketentuan yang dicantumkan pada spanduk sosialisasi, barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Melalui kegiatan ini, Polsek Pasie Raja mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Pasie Raja.[Humasresasel]
