Polsek Samadua Terus Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Tribratanewsacehselatan – Polsek Samadua, Polres Aceh Selatan Polda Aceh, terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Personel Polsek Samadua melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat di Desa Ladang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Aiptu Herlanisar, S.A.P., bersama Aipda Salman Alfarisi dan Brigpol T. Aldy Nopriansyah. Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, personel terlebih dahulu melaksanakan apel dan pengecekan kelengkapan, kemudian menuju kawasan perkebunan masyarakat menggunakan kendaraan patroli untuk melakukan pemantauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering yang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mengantisipasi munculnya titik api, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan agar dapat ditangani sedini mungkin.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Samadua menyampaikan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif Polri untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun yang melanggar ketentuan hukum. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama dan segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Larangan membakar hutan juga diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4), sesuai unsur perbuatannya. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar apabila terjadi karena kelalaian.

Melalui kegiatan KRYD ini, Polsek Samadua berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah, situasi kamtibmas tetap kondusif, serta keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Samadua tetap terjaga.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *