Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak ke Kejaksaan

Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit PPA melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, Senin, 27 April 2026.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi pada Desember 2025 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses Tahap II ini, petugas turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka, satu unit telepon genggam, serta perangkat penyimpanan data yang berisi hasil analisis digital forensik. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak. “Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *