Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Tidak Pidana Penganiayaan

Seorang suami nekat melakukan KDRT pada istrinya.

Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok.

Mulanya pada hari kamis Tanggal 26/08/2021 Sekira pukul 14.00 Wib yang mana saat itu korban selaku isteri dari pelaku yang bernama sdri ST sedang beristirahat dikamar depan bersama kelima anaknya kemudian datanglah suami dari korban TD selaku pelaku lalu masuk kedalam kamar kemudian keluar lagi dan seterusnya sambil menghina, mengejek-ngejek korban dengan kata-kata kasar dan kotor.

Namun korban hanya terdiam saja dan tidak meladeni dari perkataan sang suami, Namun kesabaran korban tersebut tidak berlangsung lama karena TD terus-terusan menghina dan mengejek-ngejek ST hingga membuat korban merasa kesal dan lalu langsung menghampiri TD dan kemudian ST menanyakan kepada suaminya apa yang diinginkan oleh suaminya yang membuat suaminya terus-terus menghina dan mengejek ST isterinya.

Dan kemudian suaminya (TD) pun menjawab yang bahwasanya menginginkan agar uang atau nafkah yang selama ini diberikan oleh (TD) suaminya kepada korban (ST) istrinya agar segera dikembalikan ataupun supaya uang atau nafkah tersebut agar dipegang dan dikendalikan semua oleh suami (TD) sehinga hal tersebut terjadilah perdebatan dan keributan adu mulut dan keributan tersebut terjadi didepan anak-anak mereka sehingga karena korban istrinya (ST) tidak tahan langsung melemparkan ember kosong kearah suaminya (TD) namun suaminya tersebut dapat menangkis ember yang dilemparkan oleh istrinya sdri(ST).

Karena korban tidak ingin memperpanjang masalah lalu korban (ST) mencoba untuk bergurau dengan suaminya dengan meminta secangkir air kopi yang ada padanya namun tiba-tiba suaminya pun langsung menyiramkan secangkir air kopi yang masih agak panas kearah wajah korban hingga mengenai wajah korban.

karena hal tersebut korban mencoba membalas dengan memberikan serangan namun suaminya tersebut dengan cepat langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan suaminya dan membuat korban merasa kesakitan dan perbuatan yang dilakukan oleh suami sang pelaku tersebut dilihat langsung oleh anak-anak mereka dan membuat beberapa anak dari mereka menjerit ketakutan dan menangis dan setelah itu ketika korban mencoba melepeaskan cekikan leher dari tangan suaminya namun suaminya dengan cepat langsung kembali mempererat cekikan kearah leher tersebut dengan melingkarkan lengan suaminya dari belakang korban kemudian disilangkan dengan tangan kirinya dan kaki suami menyilangkan kaki korban sehingga suaminya tersebut langsung membanting badan korban dan membuat korban terjatuh dengan posisi terlantang.

Dan ketika korban mencoba bangkit kembali namun suaminya tersebut mengulangi kembali dengan perbuatan yang sama dengan merangkulkan leher sambil kepala suaminya menghantukan kepalanya kearah kepala korban dan kemudian badan isterinya dibanting kembali dan saat kejadian tersebut datang salah satu anak dari korban yang merupakan anak pertama mereka kemudian memukul ayahnya supaya ayahnya tidak memukul ibunya yang merupakan korban namun anak dari korban justru mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya dengan menyepak dibagian pantat dan juga membanting anaknya sendiri.

Pada saat itu datanglah seorang laki-laki yang bernama sdr SR yang merupakan tetangga mereka untuk membantu meghentikan perkelahian antara suami istri tadi yang dilakukan suaminta terhadap korban serta sdr SARAGIH menyuruh suami SR untuk pergi meninggalkan rumah tersebut untuk menyudahi perkelahian tersebut.

Dan setelah itu karena korban merasa sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kasar yang dilakukan oleh suaminya (TD) kepada korban (St) yang mana kejadian cekcok atau perlakuan kasar ini sudah sering sekali terjadi semenjak mereka menikah, Kemudian korban langsung mendatangi kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut guna untuk menuntut perbuatan yang dilakukan oleh suaminya terhadap korban.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Selatan mempersangkakan Sdr (TD) dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan anacaman hukuman 5 Tahun Penjara.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *