Satreskrim Polres Aceh Selatan Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan
Tribratanewsacehselatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi diwilayah Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan berkeadilan, Minggu, 1 Februari 2026.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berinisial DS (31) berada di rumahnya. Pada saat itu, terduga pelaku berinisial SS (54) diduga datang ke rumah korban dan melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis dan kemudian menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga merasa keberatan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku. Selanjutnya, pada Minggu, 1 Februari 2026, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Aceh Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa setelah seluruh tahapan penyelidikan awal dilakukan, penyidik mengambil langkah hukum sesuai prosedur. “Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang cukup, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan yang sah,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pada Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama personel Polsek Labuhanhaji berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Gampong Apha, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[Humasresasel]
