Stop Membakar Hutan dan Lahan, Polsek Samadua Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Tribratanewsacehselatan – Polsek Samadua Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan patroli menyambangi lahan perkebunan masyarakat di Gampong Ladang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Samadua melaksanakan patroli dengan menyusuri kawasan perkebunan masyarakat untuk memantau kondisi lingkungan serta mengantisipasi adanya aktivitas pembakaran lahan. Personel juga membawa dan memasang spanduk imbauan “STOP!!! MEMBAKAR HUTAN & LAHAN” sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Personel kemudian berdialog langsung dengan masyarakat dan menyampaikan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum pada spanduk imbauan, dengan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Samadua menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat, tindakan pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” ujarnya.

Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi secara langsung tersebut, Polsek Samadua berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam mencegah Karhutla. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila melihat adanya kebakaran hutan dan lahan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah api meluas.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *