Tak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Kembali Ungkap Kasus Sabu

 Tribratanewsacehselatan – Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata di lapangan. Melalui kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba, seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Pasie Raja, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba di lingkungan mereka, Selasa, 23 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Kluet Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Pada Senin malam, 22 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar area pasar malam Desa Geulumbuk. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja. Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok rakitan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini,” tegas Kapolres. [Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *