Cegah Karhutla, Polsek Trumon Gencarkan Sosialisasi dan Patroli di Wilayah Hukum

Tribratanewsacehselatan – Polsek Trumon Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus meningkatkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi dan patroli di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, Minggu, 13 September 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Trumon menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api atau bara di kawasan hutan dan lahan, serta menghindari praktik membuka lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar.

Personel juga mengingatkan masyarakat bahwa apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau petugas pemadam kebakaran (Damkar) sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin. Langkah cepat tersebut sangat penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Selain sosialisasi, personel Polsek Trumon turut melaksanakan patroli dengan menyambangi sejumlah lokasi dan berdialog dengan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, personel juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk ketentuan Pasal 78 ayat (3) yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membakar hutan, berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Trumon menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan patroli akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah Karhutla. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan membuang puntung rokok sembarangan, dan segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Trumon berharap masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi dari pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya Karhutla sejak dini dan mewujudkan wilayah Trumon yang aman, sehat, nyaman serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *