Polri Hadir Cegah Karhutla, Polsek Kluet Selatan Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat

Tribratanewsacehselatan – Polsek Kluet Selatan Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi kebakaran, khususnya di wilayah yang memiliki lahan perkebunan dan kawasan hutan. Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung dengan mengedepankan pendekatan humanis serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak Karhutla, Senin, 14 September 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kluet Selatan menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya dilarang membakar hutan dan lahan, serta apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan.

Selain itu, masyarakat diminta menghindari praktik membuka lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar. Personel kepolisian turut menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga mengancam keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian yang besar.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kluet Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila melihat adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun petugas terkait agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Kapolsek.

Polsek Kluet Selatan menegaskan akan terus melakukan sosialisasi, sambang dan pemantauan di wilayahnya sebagai upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan agar tetap aman, mencegah Karhutla sejak dini, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.[Humasresasel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *